Koleksi laguku ini judul lagunya antara lain :

NyaTa TenTang CinTa (Video Edited By: Rizal)
Tak Lagi UntukMu (Cipt. Pras)
MerEkA
TenTang Kita, Cinta dan Cita

Original Vocal By : Agus (Ondung)
Guitar Played & Music Arranger By : Pras
Blog dan Video Klip Edited By : Pras




Pasang Iklan Gratis Otomatis


Nama*
Alamat*
Kontak Anda*
Isi dengan Email / No. Telp (HP)
Kategori*
* Tidak perlu di ubah
Judul Iklan*
URL Website / Blog*
Isi Iklan*
Isi dan Materi Iklan sepenuhnya adalah tanggung
jawab si pengirim iklan, Kami Tidak bertanggung
jawab apabila terjadi sesuatunya.

Halo, ada berita baru dari Musikator

Halo, ada berita baru dari Musikator

Link to Musikator

Diskusi: Band Indonesia Yang Cocok di Ekspor Ke Eropa

Posted: 16 Jan 2015 03:04 AM PST

Sehubungan dengan rencana membawa band ke luar negeri dan kerjasama dengan O’san Productions, saya sedang riset awal dan melempar pertanyaan di Twitter:


Dan jawabannya adalah:

  • Koil
  • Burgerkill
  • Seringai
  • Pure Saturday
  • The Sigit
  • Navicula
  • Hightime Rebellion
  • Payung Teduh
  • Mocca
  • White Shoes and The Couples Company
  • Vincent Vega
  • The Paps
  • Sigmun
  • The Trees and The Wild
  • Tesla Manaf
  • Cranial Incisored
  • Strangers
  • Marche La Void
  • Sore
  • Banda Neira
  • No Man’s Land
  • Octopus
  • Future Collective
  • Tigapagi
  • Stars and Rabbit
  • Anne Marie
  • Sajama Cut
  • Individual Life
  • Rabu
  • Zoo
  • Ssslothhh
  • Eyefeelsix
  • Komunal
  • Raja Singa
  • Teenage Deathstar
  • Senyawa
  • Poison Nova
  • Barasuara
  • Carnivored
  • Siksa Kubur

Bagaimana menurut kamu, ada yang terlewat?

Perbedaan “Pemilik Lagu” dan “Pemilik Master Lagu”

Posted: 16 Jan 2015 12:04 AM PST

Pemilik lagu adalah pencipta lagu. Sekalian untuk memperbaiki salah kaprah, sebenarnya pemilik lagu adalah pencipta lagu. Jadi lebih pas sebenarnya memang bukan disebut pemilik lagu, tetapi pencipta lagu atau pemilik hak cipta lagu. Tapi intinya si pencipta lagu itulah pemilik Hak Cipta Lagu.

Sementara itu…

Pemilik master lagu belum tentu sang pencipta. Bisa siapa saja, label, produser, investor, band (milik bersama) atau pihak lain lagi yang memiliki Master Lagu.

Mengapa pemiliknya bisa berbeda? Biasanya skenarionya seperti ini:

  1. Proses produksi rekaman dibiayai oleh label, produser, investor atau bayar sendiri pakai uang kas band.
  2. Hasil proses produksi adalah Master Rekaman/Master Lagu.
  3. Yang membiayai proses tersebut pada dasarnya bisa menjadi pemilik Master Lagu, kecuali ada perjanjian lain.

Untuk bergabung dengan distribusi digital Musikator, Creator perlu memastikan menjadi pemilik Hak Cipta Lagu dan Master Lagu.

 

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...